Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia memutuskan bahwa hutang dari kegiatan judi tidak dapat digunakan untuk mengklaim kebangkrutan. Keputusan ini didasarkan pada kasus penting dari Mahkamah Persekutuan sebelumnya, yang dikenal sebagai kasus Datuk Ting Ching Lee. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Moses Susayan, yang membatalkan status bangkrut Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun. Seorang kreditor, Resorts World Sentosa Pte Ltd, mengajukan kasus ini setelah Lee gagal membayar hutang sebesar S$5.930 juta. Hutang ini telah disahkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018 setelah Lee menerima fasilitas kredit hingga S$10 juta untuk berjudi di Singapura dan tidak berhasil melunasinya.
Hutang Judi dalam Perspektif Hukum Malaysia
Dalam dokumen putusannya, Hakim Moses menegaskan bahwa utang terkait perjudian dianggap sebagai "utang kehormatan" yang tidak diakui secara hukum di Malaysia. Walaupun utang tersebut mungkin sah di negara asal, di Malaysia, hal ini dianggap bertentangan dengan kebijakan publik menurut Undang-Undang Hukum Sipil 1956.
Pendekatan Hukum di Malaysia
Sesuai pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956, perjanjian atau kontrak terkait judi atau taruhan dianggap batal dan tidak dapat ditegakkan. Pasal ini melarang pengumpulan uang atau barang yang diperoleh melalui taruhan lewat jalur hukum. Hakim Moses menekankan bahwa pengadilan berhak menolak untuk menegakkan utang yang berasal dari transaksi ilegal atau dianggap batal menurut hukum, seperti kontrak judi, karena melawan kebijakan publik.
Lebih lanjut, Moses menyatakan bahwa pengadilan kepailitan memiliki kewenangan untuk menelaah sifat utang, meskipun diakui di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pembatasan penerapan hukuman terkait utang judi membatasi penggunaan prosedur standar, mencegah adanya eksekusi hukum terselubung melalui kontrak yang dianggap batal di Malaysia. Keputusan ini menegaskan sikap tegas Malaysia terhadap utang judi, memastikan bahwa utang semacam itu tidak bisa dijadikan alasan untuk kebangkrutan dan tidak memiliki kekuatan hukum di negara tersebut.